Rabu, 12 Januari 2011

EKSISTENSI DESA ADAT DAN KELEMBAGAAN LOKAL MASYARAKAT BALI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
• Kelembagaan Desa di Bali
Bentuk Desa di Bali terutama didasarkan atas kesatuan tempat. Disamping kesatuan wilayah maka sebuah desa merupakan pula suatu kesatuan keagamaan yang ditentukan oleh suatu kompleks pura desa yang disebut Kahyangan Tiga, ialah Pura Puseh, Pura Bale Agung dan Pura Dalem. Ada kalanya Pura Puseh dan Pura Bale Agung dijadikan satu dan disebut Pura Desa (Baliaga, 2000). Dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1979, di Bali dikenal adanya dua pengertian desa. Pertama, 'desa' dalam pengertian hukum nasional, sesuai dengan batasan yang tersirat dan tersurat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan
desa. Desa dalam pengertian ini melaksanakan berbagai kegiatan administrasi pemerintahan atau kedinasan sehingga dikenal dengan istilah 'Desa Dinas' atau 'Desa Administratif'. Desa dalam pengertian yang kedua, yaitu desa adat atau Desa Pakraman, mengacu kepada kelompok tradisional dengan dasar ikatan adat istiadat dan terikat oleh adanya tiga pura utama (Kahyangan Tiga). Dasar pembentukan desa adat dan desa dinas memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga wilayah dan jumlah penduduk pendukung sebuah desa dinas tidak selalu kongruen dengan desa adat. Secara historis belum diketahui kapan dan bagaimana proses awal terbentuknya desa adat di Bali. Ada yang menduga bahwa desa adat telah ada di Bali sejak zaman neolitikum dalam zaman prasejarah. Desa adat mempunyai identitas unsur-unsur sebagai persekutuan masyarakat hukum adat, serta mempunyai beberapa ciri khas yang
membedakannya dengan kelompok sosial lain. Ciri pembeda tersebut antara lain adanya wilayah tertentu yang mempunyai batas-batas yang jelas, dimana sebagian besar warganya berdomisili di wilayah tersebut dan adanya bangunan suci milik desa adat berupa kahyangan tiga atau kahyangan desa (Dharmayuda, 2001).
Eksistensi Desa adat di Bali diakui oleh pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan oleh Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 6 Tahun 1986, yang mengatur tentang kedudukan,fungsi dan peranan Desa adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat di PropinsiDaerah Bali. Kelembagaan Desa adat bersifat permanen dilandasi oleh Tri Hita Karana.
Pengertian Desa adat mencakup dua hal, yaitu : (1) Desa adatnya sendiri sebagai suatu wadah, dan (2) adat istiadatnya sebagai isi dari wadah tersebut. Desa adat merupakan suatu lembaga tradisional yang mewadahi kegiatan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali. Desa adat dilandasi oleh Tri Hita Karana, yaitu :
(1) Parahyangan (mewujudkan hubungan manusia dengan pencipta-Nya yaitu Hyang Widhi Wasa),
(2) Pelemahan (mewujudkan hubungan manusia dengan alam lingkungan tempat tinggalnya), dan
(3) Pawongan (mewujudkan hubungan antara sesama manusia, sebagai
makhluk ciptaan-Nya) (Dharmayuda, 2001).

• Marginalisasi Desa : Dualisme Desa adat dan Desa Dinas
Marginalisasi desa adat di Bali dimulai masuknya kekuasaan pemerintah Hindia Belanda ke Bali Selatan (1906-1908) menggantikan posisi kerajaan atas desa-desa di Bali. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bali, pemerintahan kolonial Belanda menerapkan dua sistem pemerintahan; sistem pemerintahan langsung di bawah Belanda dan sistem pemerintahan sendiri oleh raja-raja yang disebut dengan daerah swapraja.
Dalam penyelengaraan pemerintahan, Pemerintah Belanda memanfaatkan Perbekel sebagai wakilnya untuk mengawasi keadaan di desa. Dengan Perbekel yang diangkat sendiri, Belanda membangun suatu lembaga administrasi di tingkat desa dengan membentuk desa baru bentukan pemerintah kolonial. Dengan desa yang baru diharapkan didalamnya akan terdapat 200 orang penduduk desa yang siap menjalankan tugas-tugas
rodi (Desaadat, 2003). Dengan demikian muncul dualisme desa yaitu desa adat dan desa dinas. Urusan agama dan adat dipegang oleh desa adat, sedangkan urusan administrasi pemeintahan dilakukan oleh desa dinas. Fungsi desa dinas adalah dalam lapangan pemerintahan umum, kecuali adat dan agama, sedangkan pengairan/ pertanian dikelola oleh Subak. Dengan demikian desa dinas dapat juga dianggap sebagai desa administrative dalam arti tertentu, karena tugasnya sekedar melaksanakan urusan administrasi pemerintahan.
Kerangka paradigmatik pengaturan politik oleh negara kolonial Belanda
dilanjutkan oleh UU No. 5 Tahun 1979 yang dapat dilihat dari dua tataran. Pertama, penerusan politik dualisme desa dimana pengaturan politik yang dibangun Negara memungkinkan tetap terjadinya dualisme pengertian desa di Bali yakni desa dinas (Keperbekelan) dan desa adat (Desa Pakraman). Desa dinas dijadikan desa yang menjadi perangkat pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat. Sedangkan desa
pakraman tetap mendapatkan pengakuan lewat pasal 18 UUD 45.


• Desa adat Pasca UU No. 22 Tahun 1999
Bergulirnya era otonomi daerah, menimbulkan pergeseran paradigma dalam melihat desa adat. Pergeseran itu terlihat dari beberapa kasus :
1) Dikeluarkannya Perda tentang Desa Pekraman tahun 2001 yang terkesan lebih aspiratif, memperkuat dan menghargai eksistensi desa adat di Bali, sebagai pengganti Perda No. 6/1986 yang sebelumnya mengatur tentang Desa adat;
2) Adanya sejumlah konsensi ekonomi yang diberikan pemerintah Propinsi dan Kabupaten kepada desa adat, seperti Pemerintah Propinsi Bali memberikan sepeda motor pada Bendesa Adat, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikutsertakan Desa Adat Beraban dalam mengelola obyek wisata Tanah Lot, dan memberi 35 % keuntungan pada Desa Adat Beraban;
3) Desa adat diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari di tingkat desa, misalnya ijin investasi harus mendapatkan persetujuan desa adat, dan setiap pendatang harus mendapatkan rekomendasi dari desa dinas dan desa adat.







1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa sajakah yang menjadi masalah mendasar yang
dihadapi oleh desa adat di Bali ?
2. Memperhatikan permasalahan yang dihadapi Desa Adat, maka
bagaimanakah cara untuk mengatasi permasalahan tersebut ?


1.3 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses awal ( Eksistensi ) terbentuknya Desa Adat Dan Kelembagaan Lokal Masyarakat Bali.

























BAB II
PEMBAHASAN
1. Masalah mendasar yang dihadapi oleh desa adat
di Bali, seperti masalah otonomi desa adat dan demokratisasi adat. Berkaitan dengan otonomi desa adat, permasalahan yang dihadapi adalah : (1) Dualisme pemerintah desa,
(2) Belum jelasnya tata hubungan Kabupaten-Desa Adat,
(3) Dualisme hukum dengan adanya pengakuan desa adat sebagai entitas hukum,
(4) Munculnya konflik antar desa adat menyangkut batas wilayah dan soal tanah-tanah adapt, dimana intervensi pemerintah yang tidak tepat menimbulkan eskalasi konflik,
(5) Penyeragaman awig-awig
(hukum dan atau peraturan adat) yang difasilitasi oleh pemerintah dengan format yang baku dan seragam membuat format desa di Bali menjadi homogen, dan
(5) Penggunaan pecalang (Satuan petugas keamanan swakarsa adat) untuk kepentingan ekonomi dan politik, seperti menjadi penjual jasa keamanan maupun untuk kepentingan politik (Satgas Partai).
2. Memperhatikan permasalahan yang dihadapi Desa adat seperti diungkapkan di atas, maka beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan memberdayakan Desa Adat. Penguatan otonomi Desa adat melalui :
(a) Rekonseptualisasi hubungan desa adat dan desa dinas,
(b) Rekonseptualisasi hubungan desa adat dengan Kabupaten
(c) Pengakuan Hukum dan Pengadilan Adat,
(d) Mekanisme penyelesaikan konflik antar desa adat melalui pembentuk lembaga supra desa adat,
(e) Politik kebudayaan yang menghargai keunikan setiap desa adat (desa mawa cara) tetapi ada beberapa yang diatur sama untuk menjamin kepastian seperti masalah pendatang, dan
(f) Reformulasi dan rekonseptualisasi Pecalang.
Pemberdayaan Desa adat melalui :
(a) Peningkatan kapasitas kelembagaan desa adat,
(b) Demokratisasi desa adat,
(c) Semangat pluralisme di desa adat yang tercermin di awig-awig,
(d) Penerapan good governance di desa adat, dan
(e) Mekanisme penyelesaian konflik yang humanis.











BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Dari pembahasan kelembagaan desa dan masyarakat Bali di atas, dapat ditarik beberapa pelajaran, yaitu :
1) Masyarakat Bali sangat kuat memelihara dan menjalankan adat-istiadat yang dijiwai oleh ajaran agama Hindu, dan hal ini merupakan salah satu modal sosial yang kuat untuk membangun desa secara berkelanjutan.
2) Kelembagaan Desa Adat mampu bertahan dari intervensi yang dilakukan pemerintah dengan melakukan kompromi dan penyesuaian, meskipun ada dualisme antara Desa Adat dan Desa Dinas. Namun dari segi keterikatan masyarakatnya, Desa Adat lebih memiliki keterikatan emosional dengan warganya dibandingkan dengan Desa Dinas yang hanya menjalankan fungsi administratif.


3.2 SARAN – SARAN
Masyarakat Bali harus kuat memelihara dan menjalankan adat-istiadat, sehingga Kelembagaan Desa Adat mampu bertahan meskipun ada dualisme antara Desa Adat dan Desa Dinas.

1 komentar: